Bisa ya bercocok tanam di luar pagar/di tanah milik negara? (apa gak otomatis, pohonnya juga jadi bukan milik pribadi kalau gitu?)
Pertanyaan yang sangat menarik, Mbak
@bebekhitam...
Sebenarnya menurut teman-teman yang belajar Hukum, ada sedikit kesalahpahaman dalam hukum agraria kita.
UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebenarnya tidak mengenal terminologi
tanah milik negara. Yang ada adalah
tanah negara. Jadi negara
tidak memiliki Hak untuk Memiliki. Yang dimiliki oleh negara adalah
Hak Menguasai. Hak untuk Memiliki (untuk tanah) hanya dimiliki oleh WNI dan Badan Hukum Sosial atau Keagamaan. Tapi memang dalam kenyataannya kesalahpahaman ini "terus dibiarkan" oleh negara....
Ini menurut teman-teman yang bejalar ilmu hukum, ya....
Kembali ke pertanyaan Mbak, rasanya sih tanah di depan pagar rumah kita yang langsung berbatasan dengan jalan umum juga menjadi tanggung jawab kita untuk merawatnya, seperti menyapunya/menjaga kebersihannya (bahkan termasuk menyapu jalan di depan rumah kita...
). Jadi -- mungkin -- boleh juga menanam tanaman di bidang tanah di depan pagar kita...
Hanya memang katanya .... lagi-lagi dari teman yang belajar hukum ya....
... kalau ada tanaman di halaman rumah kita yang salah satu dahannya masuk ke halaman tetangga, tetangga berhak memotong dahan yang masuk ke halamannya tersebut. Nah, jadi jika ada buahnya yang masuk ke halaman tetangga, maka tetangga tersebut juga berhak mengambilnya.
Nah jika melihat dari konstruksi ini, bisa jadi -- seperti Mbak
@bebekhitam sebutkan -- buah belimbing wuluh yang ada di pinggir jalan tersebut "sudah dianggap" sebagai milik publik.... (setidaknya oleh mereka yang mengambil tanpa ijin....
)